Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014, Jenis Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:
- tenaga medis meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis
- tenaga psikologi klinis ialah psikolog klinis
- tenaga keperawatan terdiri atas berbagai jenis perawat
- tenaga kebidanan ialah bidan
- tenaga kefarmasian meliputi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian
- tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
- tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan tenaga gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
- tenaga keterapian fisik terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
- tenaga teknik biomedika terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
Pengetahuan yang bermanfaat, jadi tahu saya tentang tenaga medis
ReplyDelete