Sanitarian adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 373/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Sanitarian, disebutkan bahwa peran sanitarian adalah sebagai pelaksana pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan kesehatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat.
Sedangkan fungsi Sanitarian, antara lain :
Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan
Melakukan pengamatan kesehatan lingkungan
Melakukan pengawasan kesehatan lingkungan
Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan
Membuat karya tulis atau karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan.
Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya dibidang kesehatan lingkungan
Membimbing sanitarian di bawah jenjang jabatannya
Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan lingkungan
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingungan
Mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang kesehatan lingkungan
Mengikuti seminar/lokakarya di bidang kesehatan lingkungan/kesehatan
Menjadi anggota organisasi profesi bidang kesehatan lingkungan
Menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional sanitarian
Melaksanakan kegiatan lintas program dan lintas sektoral
Kontribusi lingkungan dalam mewujudkan derajat kesehatan merupakan hal yang essensial di samping masalah perilaku masyarakat, pelayanan kesehatan dan faktor keturunan. Lingkungan memberikan kontribusi terbesar terhadap timbulnya masalah kesehatan masyarakat.
0 comments:
Post a Comment